Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal

Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 334, jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.

Ketua Bawaslu Abhan mngatakan, pada Pemilu 2014 ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini.

”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pascapenetapan hasil pemilu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, pada Senin kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Belum Ada Tokoh Nasional yang Bersedia Menangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti.

”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Sebanyak 334 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum masuk ke MK, lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News