Ada 9 Lahan Wakaf di Tol Pejagan-Pemalang Belum Dibebaskan

Ada 9 Lahan Wakaf di Tol Pejagan-Pemalang Belum Dibebaskan
Proyek pengerjaan tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Proses pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Tegal belum sepenuhnya tuntas. Sebab, terdapat 9 bidang tanah wakaf yang masih belum bisa dibebaskan.

Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pejagan-Pemalang Makmuri mengatakan, ke-9 bidang tanah wakaf yang masih belum dibebaskan itu masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Proses pembebasannya masih menunggu surat persetujuan dari Kemenag. Kapannya, kami tidak bisa memastikan," kata Makmuri seperti diberitakan radartegal.com, Rabu (13/9).

Kesembilan bidang tanah tersebut berada di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna sebanyak 3 bidang, Desa Gembong Kulon, Kecamatan Talang (1 bidang), Langgen, Kecamatan Talang, (1 bidang), Dermasandi, Kecamatan Pangkah (2 bidang), dan Harjosari, Kecamatan Suradadi (2 bidang).

Menurut Makmuri, tanah pengganti untuk tanah-tanah wakaf itu sudah dipersiapkan. Lokasinya juga berada di wilayah Kabupaten Tegal.

"Calon tanah pengganti sudah ada. Tinggal menunggu surat dari Kemenag sudah turun. Kalau sudah turun, proses pembebasan sudah selesai," ujarnya.(far/zul/jpg)


Ada 9 bidang tanah wakaf di jalur Tol Pejagan-Pemalang yang belum bisa dibebaskan. Sebab, pembebasannya menunggu persetujuan Kementerian Agama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News