Ada Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe? Abdul Fickar Berkata
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons dugaan ada agenda politik di balik langkah KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) tersangka suap dan gratifikasi.
Namun, Fickar justru melihat tidak ada agenda politik di balik proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah itu.
"Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi," kata Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9).
Dia berpendapat KPK pasti punya bukti kuat untuk menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Fickar juga mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka harus berasal dari saksi.
Menurut dia, ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua, maka seseorang dapat ditetapkan jadi tersangka meski belum sekalipun diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, dia melihat tidak ada persoalan dalam proses penetapan LE tersangka.
Abdul Fickar pun menilai KPK sudah bertindak sesuai prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, Lukas Enembe pun bisa mengajukan praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
Abdul Fickar Hadjar menyampaikan analisis soal dugaan ada agenda politik di balik penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. Begini...
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara