Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya

Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya
Sidang mediasi sengketa proses pemilu antara KPU RI dan Partai Ummat di Bawaslu, Selasa (20/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI mencapai kata sepakat. 

Dalam kesepakatan itu, ada peberapa poin harus ditindaklanjuti untuk menentukan nasib partai berlambang bintang emas ini dalam Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12).

Totok didampingi oleh anggota Bawaslu RI yang memimpin Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Lolly Suhenty yang memimpin Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat saat membacakan putusan mediasi itu.

Totok menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung lebih dari 6 jam ini sudah memuat keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Dua, memerintahkan kepada Termohon selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.

Sementara itu Lolly dan Puadi membacakan beberapa poin-poin kesepakatan yang disepakati Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi di Bawaslu RI:

1. Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di antaranya sebagai berikut;

KPU RI dan Partai Ummat mencapai kesepakatan dalam mediasi sengketa proses pemilu di Bawaslu, berikut isinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News