Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan
jpnn.com - JAKARTA- Ini peringatan bagi pimpinan instansi yang membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, setiap pimpinan instansi wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi LAPOR!.
"Ada tiga instansi yang akan mengawasi seluruh laporan pengaduan masyarakat. Yaitu Ombudsman RI, KemenPAN-RB, dan Kantor Staf Kepresidenan," ujar Yuddy di sela-sela sosialisasi LAPOR! di Jakarta, Selasa (19/7).
Laporan pengaduan baik hukum, layanan publik, dan lainnya, yang masuk ke LAPOR! akan diteruskan ke masing-masing instansi. Misalnya soal hukum diterukan ke Polri.
Setelah pengaduan diteruskan ke masing-masing instansi, akan dipantau perkembangannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak.
"Waktu tindak lanjutnya tergantung tingkat kesulitan masalah yang diadukan. Paling cepat tiga hari. Kalau kasus korupsi makan waktu berbulan-bulan," ujar Yuddy.
Instansi yang belum menindaklanjuti pengaduan, secara otomatis akan mendapatkan tanda merah. Yang mulai menindaklanjuti warna kuning dan oranye. Sedangkan yang sudah menyelesaikan masalah, diberi tanda hijau.
"Yang tanda merah, akan diberikan peringatan tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak direspon, sanksi diberlakukan. Mulai dari teguran keras sampai diberhentikan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ini peringatan bagi pimpinan instansi yang membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik