Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI

Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris saat peresmian Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5). Foto: Kemenkumham

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu. Foto: Kemenkumham

"Layanan kewarganegaraan ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah seorang WNA menjadi WNI. Layanan ini hanya untuk mempercepat dan mempermudah mengurus izin saja," ujarnya.

Dia melanjutkan, selama ini WNA atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan kewarnegaraan Indonesia kerap mengalami problem karena pengurusan perizinan yang lama. Menurutnya, hal itu karena pelayanan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia selama ini hanya bisa dilakukan di Jakarta dan ibu kota provinsi.

Itu pun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga tidak memilik Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga kabupaten/kota dan luar negeri. “Namun saat ini masalah tersebut sudah bisa teratasi dengan diluncurkannya layanan kewarganegaraan secara online,” ujarnya.

Layanan kewarganegaraan secara online ini berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 47 Tahun 2016 Tentag Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Ada beberapa hal yang diatur dalam Permenkumham itu.

Yang pertama adalah aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda. Dua, aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai WNI.

Tiga, aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya. Empat, aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.

Lima, aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan. Dan terakhir, aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News