Ada Layanan Plus-Plus, Salon Nikita Disikat Polisi

Ada Layanan Plus-Plus, Salon Nikita Disikat Polisi
Pekerja di salon Nikita plus-plus. Foto: JPG

Dibagi masing-masing Rp 50 ribu. Atas informasi tersebut, anggota unit PPA langsung melakukan penggerebekan dan memergoki dua pemijat sedang oral dengan konsumennya.

Atas perbuatannya mencari keuntungan dari pelacuran, polisi bakal menjerat pemilik salon dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.(end/jpnn)

Praktik pelacuran berkedok salon kecantikan, ternyata masih ada di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News