Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
Senin, 12 Februari 2024 – 18:56 WIB
Arifudin meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan.
"Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres," ujarnya. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Arifudin, KPU tidak melaksanakan putusan PTUN yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam DCT Pemilu DPD Sumbar.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?