Ada Mobil Parkir Dekat Sekolah, Polisi Curiga, Ya Ampun, Kelakuan IN dan AN
Minggu, 02 Mei 2021 – 08:31 WIB

Salah satu pelaku kasus pembobolan SMAN 8 Kota Bogor usai ditangkap polisi, Jumat (30/4). Foto: Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota curiga saat melihat mobil terparkir di dekat SMA Negeri 8, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?