Ada Modus Penipuan Mencatut Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Hati-hati Guys!
jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus penipuan dengan modus mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Dalam kasus penipuab tersebut, pihak kepolisian menangkap 6 pelaku yakni S (38), AAU (33), UP (38), SS (22), BL (37) dan MFP (18).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan pelaku menipu dengan memcatut usaha milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.
"Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (6/10).
Kombes Helmi Kwarta Kusuma menyebut para pelaku menjalankan aksinya sejak September hingga Oktober 2022.
Adapun modus para pelaku yakni mengirim pesan seolah dari Rans Entertainment memberi hadiah Rp 45 juta ke nomor yang dituju.
"Mereka ini menjalankan aksinya melalui WhatsApp menggunakan aplikasi find friend search tool kemudian kirim pesan hadiah kepada korban," jelasnya.
Menurut Kombes Helmi, pelaku memakai portable printer kemudian mengubah struk Bank BNI yang tertulis jumlah uang senilai Rp 45 juta.
Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar kasus penipuan dengan modus mencatut nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
- Persija dan Persita Dorong Klub Milik Raffi Ahmad ke Tepi Jurang Degradasi
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Bicara soal LC Karaoke, Ruben Onsu: Dia Berkata Benar
- Terjadi Drama, Raffi Ahmad Tetap Berhasil Finish di London Marathon 2024
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini