Ada Pihak Ketiga di Balik Kriminalisasi Hanifah Husein, Tindakan Polisi Cacat Hukum
"Kondisi ini sudah di luar aturan perundang-undangan, tidak sesuai SOP dan Polri justru melanggar aturan-aturan yang mereka buat. Bisa menimbulkan multitafsir. Kok bisa sebuah perbuatan pidana selesai, bilamana tersangka menghadap ke pihak ketiga. Terjadi juga penyanderaan sekian jam, padahal hanya boleh 1x24 jam seseorang diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa kriminalisasi berkedok penyerobotan paksa yang dialami Hanifah Husein bukanlah satu-satunya yang terjadi saat ini, ada beberapa korban lain yang mengalami hal yang sama, antara lain kasus Titan Energy.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka sejak Agustus 2021, yakni Hanifah Husein dan dua lainnya, WW serta PBF atas dugaan penggelapan saham PT BL.
Kasus kriminalisasi Hanifah Husein juga menjadi topik webinar yang dihadiri oleh IPW, Kompolnas, para pakar hukum serta pengamat pada hari Jumat 30 September 2022. (dil/jpnn)
Hal itulah, kata dia, menjadi bukti bahwa Hanifah Husein dan tersangka lainnya dikriminalisasi oleh oknum penyidik Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim