Ada Polisi Virtual, Jangan Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024
Selasa, 19 September 2023 – 20:17 WIB
Dia menegaskan penindakan hukum dilakukan jika peringatan yang disampaikan polisi virtual diabaikan.
Selain itu, penindakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dilakukan dengan berpedoman pada ilmu pengetahuan untuk melakukan pembuktian yang tidak terbantahkan.
Dia mengingatkan tentang perlunya kesamaan persepsi antara penegak hukum, Bawaslu dan KPU dalam penegakan hukum pidana pemilu.
"Polri tidak bisa berdiri sendiri. Setiap tahapan pemilu memiliki potensi kerawanan," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Antara/jpnn)
Polisi virtual bakal menindak para penyebar berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024