Ada Pungli, Lapor Menhub!
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:02 WIB
Baca Juga:
Ditambahkannya, jika itu berada di wilayah Kemenhub akan diberi sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah pemda, akan diteruskan dengan mengirim surat ke pimpinan instansinya untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi mengungkapkan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Begitupula, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, yang menemui adanya biaya uji sebesar Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Gerah atas tudingan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Organisasi Angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA