Ada Ribuan Botol Miras Ilegal di Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Jajaran Satsabhara Polrestabes Surabaya aktif blusukan ke beberapa tempat hiburan malam selama sepekan ini. Ada 14 lokasi yang didatangi. Petugas memeriksa penjualan minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Hasilnya, 10 tempat hiburan melanggar peraturan penjualan mihol. Polisi pun terpaksa mengangkut mihol tersebut.
''Total ada 3.792 botol dan kaleng yang melanggar aturan,'' ujar Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Dia melanjutkan, botol-botol mihol tersebut sebenarnya dilengkapi peta cukai. Namun, pemiliknya tidak mengantongi izin penjualan sehingga polisi terpaksa melakukan penyitaan.
''Paling banyak yang golongan A,'' kata Lily.
Pemilik miras tersebut dijerat pasal 60 Perda 1 Tahun 2010. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam dua gelombang. Yakni, sembilan dan tiga orang. (did/c15/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Jajaran Satsabhara Polrestabes Surabaya aktif blusukan ke beberapa tempat hiburan malam selama sepekan ini. Ada 14 lokasi yang didatangi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum