Ada Saham Rio Mendung di Perusahaan Malinda
Selasa, 12 April 2011 – 07:27 WIB
Salah satunya, penyidik menemukan ada transfer dana nasabah sebesar Rp 2 miliar ke rekening gabungan atau joint account perusahaan Malinda yakni Sarwahita. "Bahwa tersangka aebagai Relationship Manager, diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekening. Padahal, penarikan dan pentransferan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP," katanya.
Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Arief menjelaskan, Malinda Dee menguras rekening seorang nasabah Citibank Rp 2 miliar dan mengalirkannya ke rekening gabungan atau joint account PT Sarwahita Management Group di Bank Mega. Selanjutnya, Melinda menguras kembali dan hanya menyisakan rekening di bank itu Rp 2 juta.
Dana miliaran rupiah yang dikuras itu, digunakan Melinda untuk kepentingan pribadinya. "Sampai saat ini, posisi rekening teakhir di Bank Mega masih sekitar Rp 2 juta," katanya.
JAKARTA - Bantahan Marsekal Madya Rio Mendung soal perannya di PT Sarwahita, perusahaan Malinda Dee dipatahkan penyidik. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,
BERITA TERKAIT
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya