Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas

Ada Surat Edaran MA, Yakin Ahok tak Divonis Bebas
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

Dia mengatakan, boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU. "Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim," tukas Sgy, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Berbagai persiapan untuk pengamanan sidang 9 Mei bakal disiapkan Polda Metro Jaya, salah satunya dengan mengerahkan 3 ribu personel polisi.

"Hampir 3.000 (personel) kami siapkan, nanti ada lagi yang stand by berapa ribu. Kalau ada apa-apa bisa digerakan anggota (yang stand by)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kemarin.

Argo menambahkan, pihaknya berpedoman pada SOP dalam melakukan pengawalan dan pengamanan sidang tersebut.

”Nanti Polda Metro Jaya membuat rencana pengamanan untuk kegiatan sidang putusan 9 Mei dan kami tetap SOP yang kita lakukan seperti pengamanan sebelum-sebelumnya," tandasnya. (wok)

 


Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar 9 Mei 2017.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News