Ada Tawaran Setiap Suara Dihargai Rp 50 Ribu demi Loloskan Harun Masiku
Kamis, 23 April 2020 – 17:37 WIB

Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Riezky menuturkan, Saeful dalam pertemuan itu membawa sejumlah dokumen, termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan DPP PDIP atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Walakin, Riezky tak menggubris permintaan Saeful.
“Saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tetapi saya enggak mau," kata Riezky.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Saeful menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU. Motif di balik suap itu adalah meloloskan Harun menjadi Caleg DPR Terplih hasil Pemilu 2019 dari Dapil I Sumsel.(tan/jpnn)
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Riezky Aprilia mengaku sempat ditawari imbalan uang asalkan merelakan jabatannya sebagai wakil rakyat diserahkan kepada Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan