Ada yang Kenal 3 Pria Ini? Mereka Sudah Tertangkap, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 29 Juni 2021 – 11:38 WIB
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ketiga tersangka mengaku mendapat sabu-sabu untuk dijual dari seorang pria yang kini masih diburu polisi.
Ketiga pelaku juga mengaku kerap menjual barang haram itu di wilayah Tangerang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap HS, SU, dan WY di tiga lokasi berbeda, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara