Ada yang Kenal Lelaki Ini? Dia Sedang Diburu Polisi
Kamis, 29 Desember 2022 – 00:40 WIB
Nandar mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
Baca Juga:
Dia juga meminta kepada masyarakat yang melihat dan mengenali wajah pelaku bisa segera melaporkan kepada mereka.
"Segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau call center 110 atau menghubungi Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan Sihombing 0818592022 dan Banit I Unit Tipidum Aiptu Suyanto 087871974111," beber dia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku atas kejadian tersebut yakni Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman untuk Pasal 351 KUHP 6 tahun penjara dan untuk UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi sedang memburu seorang lelaki yang menjadi pelaku penganiayaan bernama Mulyadi alias Menel (45)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- 3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria yang Selama Ini Diburu Polisi Ditangkap di Bandara