Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria berinisial Kebo yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi di Desa Sindang Panon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/5). Foto: Humas Polresta Tangerang.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.

Polisi menjerat Kebo dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News