Ada yang Kenal Pria Ini? Namanya Kebo, Sudah Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 18 Mei 2021 – 12:30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa pelaku.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.
Polisi menjerat Kebo dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kebo ditangkap Polresta Tangerang karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Kebo terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Remaja Keluyuran Sambil Bawa Ganja
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan BNNP Kalbar Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol