Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun
Kamis, 26 Mei 2011 – 05:15 WIB
JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya. Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK. Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BI. Adang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi.
"Saya ikuti koridor hukum saja. Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja," kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga:
Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya. Posisi Nunun saat ini berada di Singapura. Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. "Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa ibu berobat dengan alamat di Singapura," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen