Adegan Mesum Berjemaah Direkam

Adegan Mesum Berjemaah Direkam
Adegan Mesum Berjemaah Direkam
Kedua remaja warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Lahat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) dari Satreskrim Polres Lahat ke JPU Kejari Lahat. Sementara berkas dua tersangka lagi, berinisial Ca (19) dan MI (14), masih dinyatakan JPU belum lengkap (P.19).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Damly Rowelcis SH, melalui Kasi Pidum Yunita SH mengatakan, pihaknya tidak akan berlama-lama menyiapkan dakwaan kedua tersangka, agar segera dihadirkan di meja hijau. Selain status kedua tersangka masih anak dibawah umur, juga kedua tersangka merupakan tersangka asusila.

‘’Proses hukum untuk keduanya akan dilakukan secepat mungjkin. Sudah kami terima kedua tersangka dari penyidik Polres Lahat. Sedangkan berkas dua tersangka lagi, masing-masing Ca (19) dan Ml (14) masih berstatus P.19," jelas Yunita.

Dia menjelaskan, tersangka No dan Al dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari berkas kedua tersangka, unsur tindak pidana melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur telah terpenuhi.

PALEMBANG--Berkas perkara dua aktor video mesum, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, masing-masing berinisial No (16) dan Al (14), dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News