Adelin Lis Dihukum 10 Tahun

Adelin Lis Dihukum 10 Tahun
Adelin Lis digiring aparat menuju penjara. Foto: Postmetro Medan.
JAKARTA – Adelin Lis harus semakin lihai bersembunyi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap buron kasus korupsi dan pembalakan liar (illegal logging) itu, yang sebelumnya diketok PN Medan.

Lembaga peradilan tertinggi tersebut justru menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada direktur umum PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI) itu.

Adelin yang masih buron tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 119,802 miliar dan USD 2,938 juta. Bila dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) tidak dibayar, aset pria yang pernah kabur ke Beijing, Tiongkok, itu akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, kurungan penjara lima tahun menanti Adelin.

’’Dia kena pidana karena terbukti bertindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,’’ ujar Ketua MA Bagir Manan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menuturkan, putusan tingkat kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (31/7). Majelis hakim diketuai Bagir Manan dan beranggota Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, serta Mansyur Kartayasa.

’’Mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejaksaan Negeri Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240/PidB/2007/PN Medan,’’ ujarnya membacakan amar putusan.

Adelin secara sah dan meyakinkan terbukti bertindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan MA sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di PN Medan. Pria kelahiran Medan tersebut didakwa bertindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Pria 50 tahun itu dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer kedua, Adelin dianggap bersalah dan dituduh melanggar pasal 50 ayat (2) jo pasal 78 UU No 41/1999 jo UU No 19/2004 tentang Kehutanan. ’’Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primer yang kesatu dan kedua,’’ ujar Nurhadi.

JAKARTA – Adelin Lis harus semakin lihai bersembunyi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap buron kasus korupsi dan pembalakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News