Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap

Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. (dil/jpnn)

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News