Adukan KPU ke DKPP, Laporan Bawaslu Dinilai Telat
Rabu, 20 Maret 2013 – 18:10 WIB
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lamban. Menurutnya, langkah itu sudah seharusnya dilakukan sejak dulu kala setelah tahu sikap KPU menolak putusan ajudikasi terkait dengan keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014.
Pengaduan Bawaslu ke DKPP baru dilakukan Selasa (19/3), sementara putusan terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah dibacakan dalam sidang ajudikasi Bawaslu, 5 Februari. KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu meski fatwa Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sidang mediasi tersebut.
“Menurut saya ini menunjukan sikap tidak profesional Bawaslu. Bawaslu seperti sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat, sudah lama disuarakan dengan gencar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).
Said menilai, tingkat responsif Bawaslu terkait tindakan KPU, sangat rendah. Sebab baru berani bergerak melapor ke DKPP, setelah keluar Keputusan KPU yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014, pada Senin (18/3), menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikeluarkan Kamis (7/3) lalu.
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?