Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2

Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya adalah 36 m2. Tujuannya, agar rumah yang biasanya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tetap nyaman.

Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 di Jakarta, Senin (17/1). Menurutnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), rumah umum adalah rumah tapak yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati humah tersebut dapat tinggal nyaman," ujarnya.

Selain mengatur luas minimum rumah umum, pemerintah juga akan menetapkan luas minimum rumah susun (rusun) bagi MBR. Namun hingga saat ini pembahasannya masih soal berapa angka yang pas untuk luas minimum rusun. Kemungkinan luas minimum rusun alam lebih kecil daripada rumah umum,” ulasnya.

Sebelumnya, salah satu angka yang pas untuk luas minimum rusun adalah 18 meter persegi. Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi dua orang. “Jangan sampai rusun yang memiliki luas 18 meter per segi dihuni lebih dari dua orang,” katanya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News