Agar Layak Huni, Luas Minimal Rumah 36 M2
Selasa, 18 Januari 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya adalah 36 m2. Tujuannya, agar rumah yang biasanya dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tetap nyaman. Sebelumnya, salah satu angka yang pas untuk luas minimum rusun adalah 18 meter persegi. Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi dua orang. “Jangan sampai rusun yang memiliki luas 18 meter per segi dihuni lebih dari dua orang,” katanya.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 di Jakarta, Senin (17/1). Menurutnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), rumah umum adalah rumah tapak yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati humah tersebut dapat tinggal nyaman," ujarnya.
Baca Juga:
Selain mengatur luas minimum rumah umum, pemerintah juga akan menetapkan luas minimum rumah susun (rusun) bagi MBR. Namun hingga saat ini pembahasannya masih soal berapa angka yang pas untuk luas minimum rusun. Kemungkinan luas minimum rusun alam lebih kecil daripada rumah umum,” ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membuat aturan bahwa ukuran rumah umum bagi masyarakat luas minimalnya
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024