Agar Tak Salah Paham, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu

Agar Tak Salah Paham, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu
KH Ma'ruf Amin menerima pedang terbungkus dari pengasuh Pondok Pesantren Hidayatulloh Al-Muhajirin di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Jumat (19/10). Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyambangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis (25/10). Hadir di antaranya Ketua TKN Erick Thohir dan wakilnya Arsul Sani.

Arsul mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan sejumlah hal, terutama aturan tentang kampanye.

"Kami datang ke Bawaslu ini untuk konsultasi agar apa yang kami pahami terkait aturan kampanye yang ada di UU pemilu, PKPU, peraturan Bawaslu sama juga dengan apa yang ada di pikiran dan sudut pandangnya para komisioner Bawaslu dan jajaran Bawaslu ke bawah," kata Arsul.

Dalam kunjungan ini, Arsul juga ingin berkonsultasi terkait aturan pemilu yang dianggap merugikan TKN.

Namun, Arsul ingin memastikan apakah aturan tersebut benar sehingga tidak ada kesalahpahaman.

"Supaya apa yang kami anggap katakanlah tidak melanggar, tetapi dianggap teman-teman Bawaslu sebagai potensi pelanggaran itu tidak berkelanjutan," kata dia.

Salah satu aturan yang ingin dikonsultasikan TKN, kata Arsul, adalah larangan kampanye di pesantren.

Arsul ingin mengetahui jenis larangan itu, apakah dilarang seutuhnya atau ada tindakan yang tidak boleh dilakukan paslon di pesantren.

TKN Jokowi - Ma'ruf berkonsultasi terkait aturan kampanye di pesantren dengan Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News