Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur

Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur
Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur
gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur

JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut bahwa DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tidak punya hak dan wewenang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.

“DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur, karena kepala daerah sekarang kan dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD lagi,” tegas Agung kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/12). Seperti diketahui, DPRD Sulbar dalam rapat paripurnanya memutuskan untuk memberhentikan Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.

Keputusan itu keluar justru saat Anwar sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Keputusan itu diambil DPRD Sulbar berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). DPRD Sulbar sekaligus mengangkat pasangan Salim Mengga-Andi Hatta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang baru. Salim Mengga-Andi Hatta adalah pasangan yang dulu dinyatakan kalah oleh pasangan Anwar-Amri.

gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News