Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Kamis, 24 September 2009 – 17:05 WIB

Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat persetujuan dari DPR. Meski demikian, DPR tetap akan memberi beberapa pertimbangan mendasar, antara lain moralitas agar fungsi dan wewenang KPK dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi tidak terganggu. Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR, apakah perpu disetujui atau ditolak. “Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.
"Atas beberapa pertimbangan itu, DPR segera membahas dan merapatkan Perppu KPK walau masa kerja anggota DPR 2004-2009 tinggal beberapa hari, maka pembahasan lebih lanjut menjadi prioritas masa sidang anggota DPR periode 2009-2014," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).
Dijelaskan Agung, tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan. “Sekali lagi, Plt itu sifatnya sementara, tidak definitif,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan