Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Kamis, 24 September 2009 – 17:05 WIB

Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Sedang anggota Komisi III Arbab Paproeka menyarankan agar tim lima sebaiknya mengkaji dan mengajukan nama-nama yang pernah gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR tahun 2007. Karena, nama-nama yang gugur tersebut tetap dinilai memiliki integritas dan kapabilitas karena berhasil lolos dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah.
Baca Juga:
Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, dua pimpinan KPK yang tersisa yakni M Jasin dan Haryono Umar masih perlu didampingi pimpinan yang memiliki latar belakar hukum mengingat keduanya berlatar belakang akuntansi. “Perlu ada perimbangan antara auditor dan orang hukum, agar tidak ada lagi tindakan yang menggunakan pendekatan kewenangan. Kalau ada orang hukumnya, kan bisa memakai pendekatan sistem,” tandas Arbab.(fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan