Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB

Tanaman ganja yang diduga milik Agus. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com
Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.
Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.
Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)
Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menggeledah tubuh Agus dan juga kamarnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua