Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB
Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.
Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.
Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)
Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menggeledah tubuh Agus dan juga kamarnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan