Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara

Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
Tanaman ganja yang diduga milik Agus. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.

Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.

Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)


Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menggeledah tubuh Agus dan juga kamarnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News