Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti

Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti
Ilustrasi - pelaku jaringan pemakai dan pengedar narkoba ditangkap dan diborgol BNNP Sulut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Tim gabungan yang dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bea Cukai mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan total sembilan orang tersangka.

Kepala BNNP Sulut Brigjen VJ Lasut pengungkapan kasus itu berkat kerja sama BNNP Sulut dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.

"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama," kata Lasut di Manado, Senin (14/6).

Brigjen Lasut menerangkan jaringan ini terungkap setelah tim gabungan melakukan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dalam operasi itu, tim menangkap dua orang penerima barang tembakau gorila, yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.

Setelah melakukan pengembangan, tim kembali meringkus tujuh pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Brigjen Lasut, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.

"Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan. Mereka mengonsumsi di sebuah hotel saat hari libur," tutur Lasut.

CAS alias Agus dan DS alias Danang terciduk, biasanya mereka melakukan hal tak terpuji di hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News