Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti

Setelah melakukan pelacakan, BNN mengetahui bahwa tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 20,9 gram.
Selain itu juga disita barang bukti lain berupa handphone, celana jin untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
"Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009," kata Lasut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
CAS alias Agus dan DS alias Danang terciduk, biasanya mereka melakukan hal tak terpuji di hotel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu