Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP

Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP
Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(Put/jpg)

 

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadodjo batal memberikan kesaksian di sidang dua terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Irma dan Sugiharto, Kamis (16/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News