Agus Pacari Anak di Bawah Umur Sampai Hamil

Agus Pacari Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
Pelaku yang menghamili perempuan di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

Namun, karena korban masih di bawah umur maka Agus dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

Pelaku memberi janji manis dan bujuk rayu untuk berhubungan intim dengan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News