Agus Pacari Anak di Bawah Umur Sampai Hamil

Agus Pacari Anak di Bawah Umur Sampai Hamil
Pelaku yang menghamili perempuan di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Buser Satreskrim Polres Malang membekuk Agus Winanang (31) yang telah mencabuli korban kekasihnya masih di bawah umur.

Pelaku yang berpacaran dengan SF (17) sejak 7 bulan lalu. Dia membujuk rayu SF untuk mau diajak berhubungan badan.

Berbekal janji manis dia juga mengatakan akan menikahi sang gadis.

"Agus melakukan persetubuhan di sebuah losmen di Kawasan Talangagung sebanyak 7 kali," ujar Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana.

Akibat perbuatan bejat pelaku kini anak di bawah umur itu sudah hamil tua siap melahirkan.

Mengetahui anaknya hamil, keluarga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Uppa Satreskrim Polres Malang.

Tak berselang lama Agus langsung ditangkap polisi.

Agus tetap dijerat hukum meski keduanya melakukannya atas dasar kemauan masing-masing.

Pelaku memberi janji manis dan bujuk rayu untuk berhubungan intim dengan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News