Agus Rahardjo Bakal Surati Jokowi demi Hentikan Revisi UU KPK
Kamis, 05 September 2019 – 23:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi Undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegas Agus. (tan/jpnn)
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak meneruskan revisi UU KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu