Agus Rahardjo Dipolisikan, Pelapornya Anggota KPK Gadungan
jpnn.com, JAKARTA - Seseorang bernama Madun Haryadi telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari adanya dugaan korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu.
Madun melaporkan Agus ke Bareskim Polri pada Senin lalu (2/10). Dugaannya ada sejumlah proyek di KPK dengan nilai total Rp 153,5 miliar yang diduga diselewengkan.
Ternyata, Madun bukan sosok asing bagi KPK. Sebab, Madun pernah mencatut KPK untuk memeras.
Pada Oktober 2014, Madun dan rekannya yang bernama Kuswandi dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena mengaku sebagai anggota KPK. Madun dan Kuswandi meminta uang Rp 500 juta ke seorang saksi dengan alasan untuk menghentikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Madun pun telah diproses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Setalan (PN Jaksel) pada 4 Februari 2015 juga sudah menjatuhkan hukuman terhadap Madun.
Karena itu, KPK santai saja menghadapi laporan Madun ke Bareskrim Polri. Sebab, serangan ke KPK bukan hal baru, terutama saat menangani kasus-kasus besar.
"Kalau laporan penegak hukum kami percaya polisi dan kejaksaan menjalankan secara fair karena fungsional kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia percaya laporan Madun tak didukung bukti-bukti kuat. "Siapa pun, silakan saja orang bisa melaporkan tindak pidana meskipun tidak cukup kuat, kemudian hukum yang melihat," sebut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.(dna/JPC)
Madun Haryadi yang pernah ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota KPK melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Madun menyebut ketua KPK itu korupsi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert