Agus Rahardjo Pastikan KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Agus Rahardjo Pastikan KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir Desember.

Agus mengatakan, perkembangan terbaru kasus BLBI adalah KPK sudah menetapkan tersangka baru yakni, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Jadi insyaallah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas,” kata di sela-sela rapat antara KPK dan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).

Tidak hanya kasus BLBI saja, Agus menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Hanya saja, Agus tidak memerinci siapa tersangka baru yang dimaksud. “E-KTP juga begitu, kami sudah menaikkan tersangka baru,” ungkap Agus.

BACA JUGA: Yusril Ihza tak Tertarik Kursi Menkumham, Tjahjo Kumolo Layak Lanjut Lagi

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu. “E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ujar Saut dalam rapat.

Lebih lanjut Agus Rahardjo menuturkan bahwa pihaknya berharap sejumlah kasus lain nanti bisa diselesaikan, termasuk oleh para pengganti mereka nanti sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Saut KPK: Ada yang Baru Soal e-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News