Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum

Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan kasasi atas putusan mengejutkan tersebut kemarin (1/6). Majelis hakim diduga salah menerapkan hukum.

"Keputusan untuk kasasi keluar hari ini setelah rapat. Hari Senin (6/6) pekan depan akan didaftarkan kasasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmat di gedung Kejagung, Rabu (1/6).

 

Seperti diketahui, Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena didakwa memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat Rabu (25/5) lalu.

 

Dia dianggap tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal sekunder). Padahal, jaksa menuding Agusrin berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News