Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan

Saat ditanya mengenai permohonan Tio untuk mencabut pencekalannya agar dapat menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beni menjelaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penyidik KPK memiliki kewenangan tersebut, tetapi harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegas Beni.
Menurutnya, keputusan memberi izin berobat setelah seseorang dicekal berada dalam ranah subjektivitas penyidik. Selama keputusan tersebut diambil sesuai dengan hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Namun, dalam kasus ini, pertimbangan kemanusiaan tetap perlu diperhatikan," tambahnya.
Dalam persidangan, Tio juga mengungkapkan bagaimana ia harus menjalani pemeriksaan meski sedang menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk menjalani operasi di China, tetapi KPK justru mencekalnya. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta Tio menyerahkan paspornya. (tan/jpnn)
Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas