AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan kejadian berawal saat AH hendak mengantar makanan berupa sayur asam untuk dua warga binaan lapas tersebut berinisial LI (32) dan HB (47) pada Sabtu (19/3) siang.
Selanjutnya, petugas lapas terlebih dahulu memeriksa makanan yang dibawa AH tersebut.
Ternyata petugas menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu dalam sayur asam.
"Modus operandi memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Petugas lapas pun melaporkan kejadian itu kepada Polres Serang Kota. Polisi kemudian mengamankam dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap AH, polisi mengetahui bahwa sabu-sabu milik LI dan HB yang dibeli dari seseorang berinisial OB dengan harga Rp 800 ribu.
"OB memberikan sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Agus.
Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati