AH Melakukan Hal Tak Terpuji Jam 4 Pagi, Korbannya Seorang Ibu, Sontoloyo

AH Melakukan Hal Tak Terpuji Jam 4 Pagi, Korbannya Seorang Ibu, Sontoloyo
AH (38), pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cikupa, saat diamankan di Mapolres Tangerang, Kamis (10/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban dan sejumlah kunci T.

Selanjutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku AH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Tim Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat dan menangkap pria berinisial AH (38) itu di Pandeglang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News