AH Melakukan Hal Tak Terpuji Jam 4 Pagi, Korbannya Seorang Ibu, Sontoloyo
Kamis, 17 Juni 2021 – 08:56 WIB

AH (38), pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cikupa, saat diamankan di Mapolres Tangerang, Kamis (10/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban dan sejumlah kunci T.
Selanjutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Tim Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat dan menangkap pria berinisial AH (38) itu di Pandeglang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak