AHD Berharap Masih Diterima PAN

AHD Berharap Masih Diterima PAN
AHD Berharap Masih Diterima PAN
JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali berkiprah di panggung politik. Karena itu, pasca menjalani vonis tersebut Hadi berharap Partai Amanat Nasional (PAN) bisa merehabilitasi namanya.

Saat kasus Hadi muncul, ia langsung diberhentikan sebagai pengurus PAN. Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir memecatnya sehari setelah kejadian Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun setelah dibacakan vonis, Jumat (30/10), Hadi berharap bisa kembali berkiprah di PAN. Meski, ia masih harus menjalani sisa masa tahanannya, tetapi ia optimis bisa kembali berjuang setelah bebas.

"Saya berharap PAN mau merehabilitasi nama saya dan mau menerima saya kembali," kata Hadi saat berbincang dengan JPNN pasca sidang putusan.

JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News