AHD Berharap Masih Diterima PAN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 13:58 WIB
JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali berkiprah di panggung politik. Karena itu, pasca menjalani vonis tersebut Hadi berharap Partai Amanat Nasional (PAN) bisa merehabilitasi namanya. "Saya berharap PAN mau merehabilitasi nama saya dan mau menerima saya kembali," kata Hadi saat berbincang dengan JPNN pasca sidang putusan.
Saat kasus Hadi muncul, ia langsung diberhentikan sebagai pengurus PAN. Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir memecatnya sehari setelah kejadian Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Namun setelah dibacakan vonis, Jumat (30/10), Hadi berharap bisa kembali berkiprah di PAN. Meski, ia masih harus menjalani sisa masa tahanannya, tetapi ia optimis bisa kembali berjuang setelah bebas.
Baca Juga:
JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali
BERITA TERKAIT
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak