AHD Berharap Masih Diterima PAN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 13:58 WIB
AHD Berharap Masih Diterima PAN
Menurut dia, dalam kasus yang menjeratnya, ia didakwa pasal 12a UU Tipikor. Tapi, itu tidak terbukti di pengadilan. Yang terbukti hanya pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga:
"Jadi, saya divonis tiga tahun bukan karena saya korupsi mengambil uang negara atau mengambil keuntungan dari Hontjo (Hontjo Kurniawan, red), tapi karena menjadi fasilitator dalam pemberian uang ke Jhonny Allen," urainya.
Di persidangan, lanjutnya, tidak terbukti ia menggerakkan, meminta, atau menerima imbalan. Semua sudah diserahkan ke Jhonny Allen. Selain itu, juga terbukti bahwa ia tidak memiliki kewenangan di persetujuan dana stimulus.
Meski demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya status dirinya ke PAN. "Mau diterima lagi atau tidak, saya kembalikan ke PAN," katanya pasrah.(har/JPNN)
JAKARTA- Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memutuskan harapan Abdul Hadi Djamal bisa kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi