Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres
Selasa, 02 April 2024 – 13:05 WIB
"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," kata Putu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemilihan Umum dianggap melakukan kesalahan prosedur ketika menerima putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah