Ahli Hukum: KPK Seharusnya Cabut Sprindik Setya Novanto

Ahli Hukum: KPK Seharusnya Cabut Sprindik Setya Novanto
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mempermasalahkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto yang pernah diputuskan oleh praperadilan.

"Jadi, kalau sudah ada putusan praperadilan, artinya produk penetapan harus dilanjutkan. Sprindiknya harus dicabut, supaya tidak terjadi duplikasi sprindik," kata dia, saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Di hadapan hakim tunggal Kusno, Mudzakir mengatakan bahwa pencabutan sprindik lama bisa dilakukan dengan berbagai cara. Hal tersebut kata dia mesti dilakukan, meski KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Mudzakir yang pernah bersaksi di sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengatakan, sprindik baru bisa digunakan untuk tindak pidana yang berbeda.

Selain itu, setelah sprindik lama dicabut, KPK harus memulai semua tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan.

"Semuanya mesti tertib administrasi. Seharusnya dilanjutkan dengan mencabut sprindik. Bisa dengan SP3 dan jenis yang lain," ucap dia. (mg1/jpnn)

 


Mudzakir yang pernah bersaksi di sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu mengatakan, sprindik baru bisa digunakan untuk tindak pidana berbeda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News