Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan

Ahli: Ini Bukan Suap, tapi Penipuan
Korupsi. Foto: Pixabay

"Kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya," katanya.

Hasil RPH disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang.

Pun demikian soal PSU, Akil menyatakan, sudah sesuai mekanisme.

Namun, memang dalam persidangan pasangan Agus Feisal Hidayat – Yaudu Salam Ajo sempat mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam PSU.
Hanya saja dalam persidangan tidak dapat dibuktikan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

“Hasil PSU menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry sebagai pemenang. Tidak ada pendapat berbeda dalam penetapan keputusan tersebut,” tegas Akil dalam BAP.

Penasihat hukum Umar, Saleh kecewa dengan ketidakhadiran Akil.

Pasalnya, sudah empat kali Akil tidak pernah hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Memang dalam BAP Akil mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang baik melalui Arbab Paproeka ataupun langsung kepada Umar.

Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News