Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
"Frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada hanya satu dinas komunikasi radio dan juga tidak memenuhi definisi Pasal 15 PP 53. Serta, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, lokasi dan teknologi," tambahnya.

Sedangkan Onno Widodo Purbo, saksi ahli di bidang IT menerangkan kepada hakim, bahwa perjanjian kerjasama (PKS) Indosat-IM2, IM2 bukan sewa-menyewa frekuensi. Menurut Onno Widodo, IM2 hanya membeli kapasitas data (bandwith) dari Indosat. Dengan begitu, IM2 hanya memiliki izin penyelenggara layanan internet, bukan izin penyelenggara jaringan seluler.

"Kalau kita punya hand phone, pasti ada fasilitas menu jaringan, kalau kita menggunakan kartu IM2, saya berani bersumpah bahwa kita tidak akan menemukan keterangan jaringan IM2 pada menu tersebut, justru yang ada hanya adalah jaringan Indosat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dihadirkan sebagai saksi fakta. Hercules adalah pejabat Kemenkominfo yang sehari-hari bertugas sebagai penyidik dan pengawas frekuensi radio di Jawa Barat.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News