Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:52 WIB

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
"Frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada hanya satu dinas komunikasi radio dan juga tidak memenuhi definisi Pasal 15 PP 53. Serta, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, lokasi dan teknologi," tambahnya.
Baca Juga:
Sedangkan Onno Widodo Purbo, saksi ahli di bidang IT menerangkan kepada hakim, bahwa perjanjian kerjasama (PKS) Indosat-IM2, IM2 bukan sewa-menyewa frekuensi. Menurut Onno Widodo, IM2 hanya membeli kapasitas data (bandwith) dari Indosat. Dengan begitu, IM2 hanya memiliki izin penyelenggara layanan internet, bukan izin penyelenggara jaringan seluler.
"Kalau kita punya hand phone, pasti ada fasilitas menu jaringan, kalau kita menggunakan kartu IM2, saya berani bersumpah bahwa kita tidak akan menemukan keterangan jaringan IM2 pada menu tersebut, justru yang ada hanya adalah jaringan Indosat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dihadirkan sebagai saksi fakta. Hercules adalah pejabat Kemenkominfo yang sehari-hari bertugas sebagai penyidik dan pengawas frekuensi radio di Jawa Barat.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan