Ahli Pidana Ini Sarankan Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan

Ahli Pidana Ini Sarankan Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN

"Kalau Pak Ahok dugaan penistaan agama itu satu persoalan. Tapi, tidak  menebarkan kebencian, tidak ada unsur kebencian di dalamnya," katanya. 

"Sedangkan Buni Yani sama sekali tidak ada kata-katanya yang dimuat di situ menimbulkan kebencian," tambah Chairul. 

Dia mengatakan, kalau Buni Yani mengurangkan kata "pakai" di dalam teksnya, paling itu akan menimbulkan dampak berupa pencemaran nama baik Ahok. 

Tapi kalau menentukan pencemaran nama baik yang dilakukan Buni Yani, harus ditunggu apakah Ahok bersalah atau tidak dalam dugaan penistaan agama. 

"Kalau (Ahok) bersalah, tidak bisa Buni Yani disebut mencemarkan nama baik sesuai pasal 314 KUHP. Kecuali Ahok bebas, baru Buni Yani yang masuk," kata Chairul. 

Karenanya Chairul mendorong agar Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan untuk memperjelas pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

"Tetapi  kita harus hormati proses hukum yang  berlangsung. Ada  upaya hukumnya, silakan praperadilankan," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai polisi salah kaprah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.   Dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News